ketua umum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, mengomentari wacana untuk menambahkan pasal santet dalam rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
jika perkara gaib serta metafisik itu bisa ditarik ke ranah hukum, ya cobalah saja, sebab hukum kan mesti banyak pembuktian objektif, serta pembuktian materiil, tutur din di gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menyatakan muhammadiyah belum benar-benar memahami pasal santet pada rancangan undang-undang perihal kuhp sebab baru fokus di rancangan undang-undang lain semisal rancangan undang-undang perihal organisasi penduduk.
namun dia mempersilahkan anggota dewan mempelajari wacana itu juga mengatakan kiranya ada produk supaya memenage ketentuan pidana soal santet.
tidak terus kemudian itu didekati melalui regulasi, melalui legislasi. banyak pendekatan lain di kehidupan berbangsa dan mampu dilakukan, tutur dia.
pendekatan lain yang dia maksud yaitu membangun etika sosial, supaya praktik seperti itu tidak tambah besar dan praktik penghakiman masyarakat pada pihak dan dituduh mampu dihentikan.
pasal 293 di rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tidak menyebut santet dengan eksplisit, tapi cuma menyebutnya dijadikan kekuatan gaib.
ayat (1) pasal itu berbunyi : semua orang dan meyakini dirinya mengakibatkan kekuatan gaib, menjelaskan harapan, mempunyai, atau menyerahkan santunan jasa kepada pihak lain bahwa sebab perbuatannya dapat mengakibatkan penyakit, kematian, penderitaan mental ataupun fisik seseorang, dapat dipidana melalui penjara paling berlalu 5 (lima) tahun serta pidana denda paling ada kategori iv.