Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama komplit yang tertera dalam ktp elektronik, tak usah dalam fotokopi sebab mampu menyebabkan kerusakan selama chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik serta nama tersedia saja manakala hendak melamar kerja, tidak perlu pada fotokopi dan bisa merusak chip di e-ktp, kata kepala dinas kependudukan juga catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui pada ruangannya, di bandarlampung, selasa.

ia menyatakan bahwa pelarangan mengerjakan fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, mengenai pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun harus mampu menyiapkan card reader agar keluar dari permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering selama fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan harus menyediakan card reader sendiri sebab pihak pemerintah tidak menganggarkannya, tutur dia.

Informasi Lainnya:

terkait agar e-ktp dan sudah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak bisa menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, akan tetapi tahun depan masih dapat diselenggarakan. sebab alat tersebut ketika ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti yang rusak, 2014 baru dapat diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.

sementara itu, direktur pusat strategi serta kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) sudah lalai pada pelaksanaan e-ktp terkait masih diinformasikannya terhadap publik larangan untuk tidak diharamkan menggarap fotokopi, laminating serta scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi juga dimanfaatkan masyarakat. mendagri juga mesti bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan nilai chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm sehingga tidak rumit rusak, papar dia.

jadi di hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus diselenggarakan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke masyarakat. serta penduduk mesti menggugat mendagri ke kpk. warga pun bisa menggunakan e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, jika membeli nik saja tersebut wajib dilaksanakan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, manakala data itu rusak bukan urusan rakyat dulu akan tetapi mendagri, ujarnya menambahkan.