KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi sampai sekarang baru menanti berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk angka tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah dalam proyek hambalang.

penghitungan kerugian supaya termin pertama sudah ada, namun audit aliran dana hingga kini belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi pada gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menunjukan kiranya pada pekan ini kpk sudah berencana supaya bertemu melalui bpk, tapi johan mengaku baru belum tahu objek wisata kpk menggarap pertemuan dengan bpk dalam pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara serta berkas telah lebih dari lima puluh persen, juga berkas mau dinaikkan ke penuntutan, para tersangka pasti ditahan, papar johan.

Informasi Lainnya:

hingga saat ini kpk belum mengerjakan penahanan pada para tersangka jumlah hambalang dengan alasan berkas-berkas dan belum lengkap.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menunjukan bahwa berkas-berkas dari bpk yang belum lengkap tersebut adalah penghambat supaya dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu ataupun dua minggu ke depan hasilnya telah banyak dan tersedia, dengan begini kita akan lakukan penahanan, detail abraham selama jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung perihal penetapan tersangka masih terkait persentasi proyek sarana olahraga hambalang, abraham tidak menampik kemungkinan bahwa kpk ingin memutuskan tersangka masih.

menurutnya seluruh kemungkinan itu terbuka, tapi kpk baru belum dapat memutuskan karena baru selalu dilakukan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan sebagai tersangka angka dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga pihak lainnya yang ditetapkan kpk adalah tersangka dalam korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat penanggung jawab komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp perihal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang mampu merugikan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain serta korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan serta kedudukan yang mampu berdampak pada negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan bahwa mutu kerugian negara selama proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.