Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama komplit dan tertera selama ktp elektronik, tidak usah dalam fotokopi sebab mampu menyebabkan kerusakan dalam chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik juga nama tersedia saja jika ingin melamar kerja, tidak mesti pada fotokopi yang mampu merusak chip pada e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan juga catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui di ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.

ia menyatakan kiranya pelarangan melakukan fotokopi ini menurut surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun mesti mampu menyiapkan card reader supaya keluar dari permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering pada fotokopi.

pihak instansi dan perusahaan mesti menyediakan card reader sendiri karena bagian pemerintah tak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait agar e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak bisa menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, akan tetapi tahun depan masih mampu dilaksanakan. sebab alat itu saat ini belum diperuntukan supaya daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti dan rusak, 2014 baru dapat dilakukan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi serta kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri selama negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp tenntang masih diinformasikannya pada umum larangan supaya tak diizinkan menggarap fotokopi, laminating juga scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp jadi juga dimanfaatkan warga. mendagri dan mesti bertanggungjawab karena telah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui nilai chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm sehingga tidak sulit rusak, kata dia.

jadi dalam hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus dilaksanakan saat ini menyosialisasikan masalah itu ke masyarakat. dan warga usah menggugat mendagri ke kpk. warga pun bisa menggunakan e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, manakala membeli nik saja itu wajib dilakukan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, kalau data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi ternyata mendagri, ujarnya menambahkan.