Asep Hendro dibebaskan

pengusaha pemilik perusahaan suku cadang mobil bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yaitu asep hendro dibolehkan pulang oleh komisi pemberantasan korupsi.

empat bagian lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) serta w (wawan) malam ini ingin diperbolehkan tinggal ke properti tiap-tiap, ungkap juru bicara kpk johan budi pada jakarta, rabu.

pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga pihak tenntang kasus pemerasan pajak yakni pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara serta ah (asep hendro) untuk bagian swasta dan diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr dan rt ditangkap sesudah banyak pemberian biaya rp25 juta. biaya tersebut merupakan pihak dari biaya sederat rp125 juta, detail johan.

selain ketiganya, ditangkap juga w (wawan) dan merupakan manager daripada perusahaan milik asep selama rabu (10/4) dini hari dan dalam siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi dijadikan konsultan.

Informasi Lainnya:

asep hendro yang merupakan mantan pebalap nasional era 1990-an itu menyatakan telah mengerjakan pembayaran pajak.

ah telah mengaku menggarap pembayaran pajak pas melalui dan ditentukan tapi diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak dan diselenggarakan perusahaan milik ah makanya harus meminta sesuatu terhadap pr, semakin johan.

namun johan tak menerangkan angka nominal pajak dan mesti dibayarkan oleh asep.

sedangkan pada pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri serta orang lain dengan melawan hukum, ataupun dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu melalui ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun juga pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp membuat tentang seorang pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang supaya menggarap, tidak melakukan atau membiarkan suatu barang melalui ancaman hukuman pidana penjara dari 1 sampai 6 tahun dengan denda rp50-300 juta.

terhadap tersangka pr akan dilaksanakan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, kian johan.

tempat penahanan pr kemungkinan merupakan rumah tahanan kpk pada detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.

modus tersangka adalah banyak dugaan pr mengerjakan penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan terhadap wajib pajak selama hal ini merupakan ah (asep hendro), sebagai wajib pajak perseorangan, jelas johan.