MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri selama negeri (mendagri) mengenai surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto dibuat bupati dan wakil bupati kota waringin barat.

tolak, demikian bunyi amar putusan dan dilansir pada bisnis ma pada jakarta, senin.

putusan ini diputus dalam 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi juga hary djatmiko.

kasasi yang dimohonkan dengan mendagri sebagai pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar untuk pemohon ii juga pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan setelah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian pada negeri (kemendagri) terserah mengangkat ujang-bambang untuk bupati/wakil bupati kobar supaya 5 tahun ke depan di batalkan pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas di 21 maret lalu, sehingga para pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula saat diadakan pilkada kobar dalam 2010 yang dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang dan juga incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk kemudian mengabulkan permohonan juga mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno terus berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar mengatakan kiranya putusan mk tak dapat dibatalkan.

putusan mk tersebut tak mampu dibatalkan, kata akil.